Wednesday, March 12, 2014

Pengertian Asuransi

Definisi asuransi, merupakan sebuah istilah umum yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan sebagainya memperoleh penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak terduga seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana ia melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Pemahaman atau istilah "diasuransikan" yaitu merujuk pada segala sesuatu yang memperoleh perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Tersebut dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dipastikan, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pihak yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan pihak yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua belah pihak ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada pihak "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut sebagai "premi". Premi biasanya ditentukan oleh pihak "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa mendatang, biaya administratif, dan keuntungan.

Sebuah gambaran, Anda membeli sebuah rumah seharga Rp. 150 juta. Anda menyadari bahwa kehilangan rumah Anda akan membawa Anda pada kehancuran financial, lalu Anda mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah Anda jika terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengharuskan Anda untuk membayar premi sebesar Rp1.5 juta per tahun. Selanjutnya risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi bersangkutan.