Sunday, December 7, 2014

Asuransi Kesehatan Cigna (Cigna Health Protection)

Tidak memiliki kondisi fisik yang prima, Anda tidak akan bisa menikmati hidup sebagaimana yang lazimnya setiap orang inginkan. Oleh karenanya, berikanlah perlindungan terbaik untuk kesehatan Anda dimulai dari bayi hingga saat Anda menginjak lanjut usia.

Cigna Health Protection, menawarkan sebuah produk perlindungan yang memenuhi standar kebutuhan kesehatan Anda. Tersedia pilihan perlindungan kesehatan dengan premi yang cukup terjangkau mulai dari Rp 36.000/bulan untuk Anda yang berusia 18 – 29 tahun atau Rp 412.000/bulan apabila Anda berusia 60 – 65 tahun. Perlu diketahui, Cigna Health Protection juga memberikan perlindungan bagi bayi yang berusia mulai dari umur 6 bulan.

Cigna Health Protection turut menyediakan bonus 25 persen dari total pembayaran premi, bilamana tidak ada klaim dalam jangka waktu 2 tahun.

Beberapa manfaat yang bisa dinikmati dengan memilih Cigna Health Protection, diantaranya:


  • Santunan perawatan rumah sakit akibat penyakit tertentu atau kecelakaan.
  • Santunan pembedahan akibat penyakit tertentu atau kecelakaan.
  • Pelayanan konsultasi opini medis kedua.
  • Tidak membutuhkan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran.


Perincian Pertanggungan:

Usia Masuk: 18 – 59 tahun
Jenis Produk: Hospital Income Protection
Frekuensi Pembayaran: Bulanan/Tahunan
Dana Petanggungan: Hingga Rp 1 juta untuk santunan tunai harian perawatan rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan (maksimal 60 hari per kejadian per tahun).
Hingga Rp 10 juta untuk santunan pembedahan selama setahun akibat penyakit atau kecelakaan.


Syarat dan Ketentuan:


  • Dapat mengikut sertakan pasangan serta anak.
  • Usia masuk adalah 18 – 59 tahun (dewasa), 6 bulan – 17 tahun (anak).
  • Terdapat potongan 10% untuk pembayaran Premi Tahunan.
  • Tanpa pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran, akan tetapi terdapat masa tunggu selama 15 hari untuk penyakit yang baru diderita dari 1 tahun untuk penyakit yang sebelumnya sudah pernah diderita.

No comments:

Post a Comment